Terkait Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun, Kediaman Tersangka Harvey Moeis Digeledah Penyidik Kejaksaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Harvey Moeis, di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024). Suami artis Sandra Dewi itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk senilai Rp 271 Trilyun.

    Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa persnya di Kejagung. Menurutnya, Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

    “Penggeledahan di kediaman HM sedang berlangsung,” kata Kapuspenkum seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Namun Ketut belum bisa membeberkan barang sitaan yang diamankan. Sebab penggeledahan saat ini masih berlangsung.

    Baca juga: Bulog Berkomitmen Lakukan Upaya Stabilisasi Harga Pangan di Bulan Puasa Ramadhan

    “Hasilnya apa kita tunggu,” ujar Ketut.

    Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Harvey sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam. Peristiwa itu bermula ketika Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT pada 2018 sampai 2019 menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan tersangka MRPT alias RZ.  Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Harvey mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

    Baca Juga :   Kompol Ryanto Ulil Dimakamkan di Makassar, Begini Kemarahan Pihak Keluarga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI