WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tarif baru parkir di Kota Banjarmasibn mulai diberlakukan 1 April 2024 hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, nengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Perparkirakan yang telah disetujui maka tarif baru diberlakuan per 1 April 2024.
“Pemberlakuan tarif parkir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya, Senin (1/4/2024).
Kadishub mengungkapkan, sebenarnya tarif baru semestinya diberlakukan pada 5 Januari 2024 lalu.
Dengan pertimbangan perlu sosialisasi supaya masyarakat tak kaget, kata dia, lalu diputuskan pemberlakuannya diundur pada 1 April.
“Perda (pemberlakuannya) 5 Januari, tapi kita minta 1 April baru diberlakukan, karena perlu sosialisasi dulu ke masyarakat dan pengelola parkir,” kata Slamet.
Berdasarkan tarif baru ini, maka kendaraan roda dua (R2) yang semula Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.
Kemudian, kendaraan roda empat (R4) dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
Kendaraan berat seperti bus dan truk, tetap dan paling tinggi Rp10 ribu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi