WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sindiran keras gara-gara himbauan soal gratifikasi Idul Fitr. Himbauan itu datang dari IM57+ Institute, wadah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK melarang pegawai negeri menerima gratifikasi menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha seperti dikutip Wartabanjar.com mengatakan, imbauan KPK tak berguna lantaran lembaga antirasuah itu terseret sejumlah masalah di internalnya sendiri. Seharusnya KPK memberikan contoh terlebih dahulu jika ingin himbauannya diperhatikan.
“Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp 3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” kata Praswad lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Gara-Gara Bendera GAM Berkibar di Kantor Polsek Semalanga, Kapolsek dan Jajarannya Diperiksa
Selain memberikan contoh, KPK diminta untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara.
“KPK harus berani untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan,” kata mantan penyidik ini.
Dengan menjalankan dua hal tersebut, diharapkan KPK mempunyai kewibawaannya kembali di mata masyarakat. Dengan begitu, institusi tersebut lebih disegani jika menyampaikan himbauannya terkait gratifikasi idul fitri.