WARTBANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyetujui penghentian penuntutan sebanyak 9 perkara pidana Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Pernyataan itu disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kamis (14/03/2024), di Jakarta.
Fadil seperti dikutip Wartabanjar.com menyebutkan, kesembilan perkara tersebut adalah atas nama:
1. Tersangka Amri bin H. Abbas dari Kejaksaan Negeri Nunukan. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Mansyur Ali alias Mansyur bin Ali dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan. Dirinya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.banjar.com
Baca juga: Pertamina Jaga Ketersediaan BBM di Kalsel Selama Ramadhan
3. Tersangka Deni Anitra Wijaya bin A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Deni disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Ruslan bin Marsak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur,. Ia disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka M. Halid alias Iteng bin Sawita dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka M. Arpah alias Kentung bin (Alm.) Mudesing dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
7. Tersangka Muhammad Fikri alias Cemong bin Ma’mur dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Bambang Irawan als Jawel bin Zainal (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.