WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lama tenggelam setelah vonis pengadilan, kini kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menyeruak.
Kali ini, kabar itu datang dari orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Samuel dan Rosti mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan tertulis, tergugat adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Gara-gara Lama Ngantre di TPS, Pria di Murung Pudak Pukul Sesama Pemilih
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Putri, turut digugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma’ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Presiden RI Joko Widodo hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun gugatan yang diajukan Samuel dan Rosti sebesar Rp 7.583.202.000,00, berdasarkan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kuasa Hukum Samuel-Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan gugatan dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Sidang perdana dijadwalkan Selasa 27 Februari 2024. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi