WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polres Banjar berhasil mengamankan AWA (44) yang melakukan penipuan terhadap pedagang kopiah.
AWA (44) diamankan di rumahnya di Kabun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (19/1/2024) beserta barang bukti 1.357 kopiah.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji membeberkan kronologi kejadian tersebut.
“Jadi, pelaku ini mau membeli kopiah secara partai di Sekumpul kepada korban,” ujar H Suwarji.
AWA pun membeli kopiah dalam jumlah besar yakni sebanyak 1.359 kopiah dengan harga Rp. 10.000 per kopiahnya.
“Pembayaran disepakati melalui transfer yakni pada tanggal 8 dan 10 Januari,” tambah Suwarji.
Namun, saat tanggal pembayaran tiba, AWA menghilang dan tidak memberi respon apa pun kepada korban jika dihubungi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.590.000 kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti yang tersisa,” tutup Suwarji. (nurul octaviani)
Editor: Yayu