WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara yang diback up Unit Resmob Subdit I Dit Reskrimum Polda Kalsel, Macan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap pelaku pengeroyokan di Jalan Brigjend H Hasan Basri di bawah jembatan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada 1 Januari 2024.
Sebanyak enam orang pelaku diamankan. Tim berhasil menangkap pelaku utama bernama Taufik Hidayat di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kapuas, Kelurahan Selat Utara, Kalteng.
Momen penangkapan diunggah akun Reskrim Polresta Banjarmasin. Tampak pelaku sedang asyik tidur saat dibangunkan petugas tim gabungan.
Baca Juga
3 Pesan Kapolres Banjar Bagi Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul
Sebagai barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik diamankan petugas.
Menurut keterangan saksi para pelaku beberapa orang yang tidak dikenal
mengeroyok korban.
Meski dihalau saksi, pelaku sempat bubar. Kemudian saat saksi mematikan speaker (pengeras suara) langgar ternyata korban sudah terkapar di pinggir jalan.
Korban langsung dibawa ke RSUD Ansyari Saleh dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat (3)
KUHPidana.
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.(atoe)
Editor Restu