WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
Keppres dengan Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani pada 28 Desember.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KP. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Menurut Ari, ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di antaranya surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.
“Tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” tuturnya.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan telah menerima kembali surat pengunduran diri Firli Bahuri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/23/2023) lalu.
“Pada hari Sabtu sore, 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (25/12/2023).