Hari Ini Firli Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Akan Berhentikan Saat Jadi Terdakwa

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut Firli Bahuri akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).

    “Dari penasihat hukumnya, mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

    Ali menjelaskan, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Dia mengatakan pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

    “KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tuturnya.

    “Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” imbuhnya. (ernawati)

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI