WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lebih seratus karyawan PT Nestle Indonesia terkena kebijakan pemangkasa tenaga kerja alias PHK (pemutusan hubungan kerja).
Karyawan yang terkena PHK massal ini disebutkan sebagai 126 orang.
PT Nestle Indonesia sendiri mengakui tengah melakukan penyesuaian bisnis hingga mengakibatkan perubahan terjadi pemangkasan jumlah pekerja.
Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) menyebut PT Nestle Indonesia mem-PHK 126 karyawan secara mendadak.
Serikat Buruh Nestle Kejayan Indonesia (SBNIK) mengatakan, kinerja Nestle telah menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Malam Ini Konser Coldplay di GBK, Cek Rekayasa Lalu Lintas Polda…
Para karyawan mendapatkan Surat Pembebasan tugas dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023.
Sementara itu, imbah PHK massal, ratusan buruh menggelar demo di depan pabrik PT Nestle Indonesia di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/11/23).
Sekitar 300 buruh tergabung berbagai aliansi serikat buruh, melakukan protes sambil membetangkan poster.
Di halaman pabrik mereka juga memblokade pintu masuk sehingga aktivitasnya pabrik lumpuh.







