WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, masih tercatat sebagai Presiden Madura United.
AQ diduga terlibat atas aliran uang penerimaan gratifikasi sebesar Rp40 miliar ke BPK RI dalam kasus tersebut.
Belum ada sikap resmi dari pihak Madura United setelah penetapan status tersangka dan penangkapan Achsanul Qosasi.
Pantauan wartabanjar.com di laman resmi Madura United, hingga Jumat (3/11/2023) siang nama Achanul Qosasi masih terpampang sebagai Presiden Klub. (ernawati)
Editor: Erna Djedi