Disbudporapar Banjarbaru Akan Monitor Kafe Jual Ratusan Miras

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sebuah kafe di Jalan Trikora Banjarbaru terciduk Satpol PP menjual ratusan minuman keras (Miras).

    Pengelola kafe tersebut, Sugianto mengklaim bahwa tempatnya mempunyai izin operasional bernomor NIB 1406230118611.

    Sugianto datang ke tempat yang dikelolanya setelah dihubungi satu stafnya.

    Ia sempat bersitegang dengan petugas yang melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Rabu (25/10/2023) lalu sambil menunjukkan NIB yang dimilikinya.

    “Kami memang berjualan minuman beralkohol berbagai merek seperti Anggur Merah, Civas, dan bir serta merk lainnya. Kami belum buka, hanya pengenalan saja makanya share di sosmed,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).

    Ia menyayangkan razia miras yang terjadi di tempatnya.

    “Kalau mau razia miras, razia semua jangan tebang pilih,” ujarnya lagi.

    Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru, Asni Wartinah, SE, ME menjabarkan izin NIB kafe tersebut terdaftar.

    “Sekarang, segala bentuk perizinan usaha berbasis risiko seperti sektor kafe bisa langsung melalui OSS pusat, namun yang memonitor dan membina sektor tersebut bidang pariwisata,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, pihaknya bisa saja membekukan atau mencabut izin operasionalnya, namun harus ada rekomendasi dari dinas teknis yakni bidang pariwisata.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengonfirmasi memang benar pihaknya memonitor usaha-usaha jasa pariwisata seperti kafe.

    Terkait sidak yang terjadi kemarin di Trikora Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengaku belum memonitor tempat tersebut dan baru mengetahuinya setelah ada pemberitaan di media.

    Baca Juga :   Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Banjar Sidak Bapokting ke Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI