Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Ratusan Gram Barang Bukti Sabu dari 18 Tersangka

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023) pagi.

    Kali ini narkoba yang dimusnahkan sebanyak 382,64 gram jenis sabu-sabu.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui KBO Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin selama sebulan yaitu September dan Oktober 2023.

    “Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 18 orang tersangka, dari total 17 LP, dan semua tersangka merupakan pemain baru, tidak ada yang residivis,” tambahnya.

    Dari pemusnahan tersebut, bebernya, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 jiwa dari bahaya narkotika.

    “Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan oleh 15 orang,” bebernya lagi.

    Para pelaku ini kemudian diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, turut hadir juga perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Menhub: IKN Bakal Didominasi Kendaraan Listrik Sesuai Mandat Presiden

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI