WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan minuman yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.
Alasannya pewarna makanan merah di yogurt mengandung berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan minuman yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.
Alasannya pewarna makanan merah di yogurt mengandung berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga.