Puluhan Driver Ojol Geruduk Kantor DPRD Kalsel, Minta Wakil Rakyat Kawal Revisi SK Gubernur Terkait Tarif

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Puluhan driver ojek online di Kalimantan Selatan (Kalsel), sambangi Kantor DPRD Kalsel, Selasa (15/8/2023).

    Puluhan driver yang tergabung dalam komunitas Driver Ojek Online Kalimantan Bersatu (DOKB) dan mereka menuntut agar pihak DPRD Kalsel dapat menjadi fasilitator dan mediator antara Driver Online dengan Pihak Pemerintah Daerah Kalsel, dan juga pihak aplikator.

    Adapun tuntutan para massa aksi adalah memohon kepada DPRD Kalsel selalu mengawal proses revisi SK Gubernur No 188.44/0184/KUM/2023 sampai Terbit SK yang baru sesuai keinginan driver Online.

    BACA JUGA: Peringati Harjad Ke-73 Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Ingin Bergerak Bersama Membangun Banua

    Revisi yang dituntut dalam keputusan dan ketetapan SK tersebut adalah terkait ketetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah, ditambahkan keterangan bahwa nilai tersebut tarif untuk pendapatan bersih diluar Potongan Fee Aplikasi dan diluar Biaya Aplikasi lainya.

    DOKB memohon kepada DPRD Kalsel memberikan tenggat waktu agar SK yang baru sudah keluar dan direvisi oleh Pemerintah Daerah Kalsel, dan sudah dapat diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.

    Selain itu, DOKB juga memohon kepada DPRD Kalsel untuk memberikan arahan terhadap Pemerintah Daerah Kalsel agar dapat mengeluarkan regulasi yang tegas, terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan yang telah di atur didalam SK Gubernur terkait tarif angkutan sewa khusus.

    Koordinator Aksi, Jhony mengatakan, tujuan utama kita hari ini adalah meminta agar SK tersebut bisa segera direvisi.

    Namun, lanjut Jhony, untuk kedatangan pihaknya ke rumah rakyat ini adalah untuk meminta agar anggota DPRD Kalsel, bisa terus mengawal proses revisi tersebut.

    “Jadi kami meminta selalu dikawal pihak anggota Dewan, baik itu saat proses mediasi maupun saat pengambilan keputusan,” ujar Jhony.

    Jhony menjelaskan, untuk tarif yang ada dalam SK tersebut, itu lebih rendah dari pada yang diharapkan sebelumnya.

    “Karena dalam SK tersebut tidak ada menyebutkan secara detail terkait tarif tersebut adalah pendapatan bersih yang diterima para driver,” jelas Jhony.

    “Sedangkan dalam negosiai beberapa bulan yang lalu, kita meminta pendapatan bersih, termasuk sudah biaya asuransi 1 driver dan 6 penumpang,” lanjutnya.

    BACA JUGA: Gubernur Kalsel Terima Lencana Melati Kepramukaan dari Wapres

    Oleh sebab itu, kata Jhony, menurut sepemahaman para driver, tarif tersebut merupakan tarif kotor.

    “Yang mana tarif tersebut merupakan lebih rendah dari pada tarif yang sebelumnya,” kata Jhony.

    “Kita tidak meminta revisi angkanya lagi, tetapi kita meminta revisi SK teesebut, agar dapat menerangkan secara detail pendapatan bersih yang diterima para driver, termasuk juga asuransinya,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI