Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin, JPU Hadirkan Saksi Ahli

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Pipitak, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kembali dilanjutkan Senin (7/8/2023).

    Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU juga menghadirkan tiga terdakwa dalm sidag yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (7/8/2023) pagi.

    Tiga terdakwa, Sugianor, Herman, dan Achmad Rizaldy, yang ditahan di Lapas Banjarmasin, hadir langsung di persidangan dengan pengawalan polisi.

    Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 Wita, saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Tapin yakni ahli hukum pidana Anang Sophan Tornado SH MH Mkn.

    Saksi ahli yang dihadirkan merupakan pengajar ilmu hukum dan mejabat sebagai Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan alumni di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

    Dosen yang telah mengajar selama 17 tahun di Fakultas Hukum ULM Banjarmasin ini menerangkan terkait penerapan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ahli juga menerangkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang turut serta, yang juga diterapkan dalam dakwaan JPU.

    Tiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

    Sugianor yag merupakan Kades Pipitak Jaya didakwa menerima suap Rp800 juta, Achmad Rizaldy yang tercatat sebagai ASN guru SD menerima Rp600 juta, dan Herman swasta menerima Rp945 juta.

    Baca Juga :   Dalam Sehari, Tim BPBD Kabupaten Kotabaru Tanggulangi 5 Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI