Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin, JPU Hadirkan Saksi Ahli

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Pipitak, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kembali dilanjutkan Senin (7/8/2023).

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU juga menghadirkan tiga terdakwa dalm sidag yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (7/8/2023) pagi.

Tiga terdakwa, Sugianor, Herman, dan Achmad Rizaldy, yang ditahan di Lapas Banjarmasin, hadir langsung di persidangan dengan pengawalan polisi.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 Wita, saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Tapin yakni ahli hukum pidana Anang Sophan Tornado SH MH Mkn.

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan pengajar ilmu hukum dan mejabat sebagai Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan alumni di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Dosen yang telah mengajar selama 17 tahun di Fakultas Hukum ULM Banjarmasin ini menerangkan terkait penerapan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.