WARTABANJAR.COM – Seorang ayah berinisial BN (41) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga kini korban berusia 16 tahun.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat.
Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.
Pasalnya akibat kekerasan dalam keluarga ini, korban saat ini tengah hamil enam bulan.
BACA JUGA: Geger Pengakuan Wanita Diperkosa Pacar dan 9 Pria di Hotel
Parahnya lagi, sanh ayah melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun itu saat istrinya sedang tidur.
Pelaku BN merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Diperkosa Selama 6 Tahun
Diungkapkan Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, aksi bejat sang ayah berlangsung mulai dari Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.
Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, kemudian terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.
Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya.
Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.
Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pakai Tangga Bambu
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.
BACA JUGA: Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah, Diberi Tumpangan Menginap 10 Tahun
Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
“Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya. Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban,” ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Ditolak Sang Anak Berhubungan Badan, Ayah di Purbalingga Ini Nekat Masuk Kamar Lewat Atap
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com