Kejari Tanah Laut Tahan Perempuan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Puskesmas Angsau

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – AF, seorang perempuan, tersangka kasus dugaan korupsi dana program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Tahun Anggaran 2019-2020 ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

    Akhmad Rifani, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tala, Rabu (19/7/2023), membenarkan penahan AF 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan.

    “Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pelaihari sejak Selasa 18 Juli sekitar pukul 15.00 Wita telah dilaksanakan tahap 2 yang bertempat di Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang dilanjutkan penahanan dalam perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari KabupatenTanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” paparnya

    Diungkapkan Kasi Pidsus, penuntut umum menahan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : print-483/o.3.18/Ft.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.

    Baca juga:

    Aipda Indri Ajak Pelajar di Ponpes Az-Zikra Kersik Putih Batulicin Perangi Narkoba

    “Penahanan dilakukan berdasarkan subjektif dan objektif sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” ujarnya.

    Alasan objektif, jelas Rifani, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AF diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

    “Sedangkan, alasan subjektif agar tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya. (edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rumah Roboh di Simpang Gatot Subroto Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI