Potensi PAD Kabupetan Tabalong dari Tenaga Kerja Asing Capai Rp900 Juta

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Guna mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabalong, pihak eksekutif dan legislatif mendorong lahirnya regulasi terkait retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Tabalong.

    Pasalnya, dengan regulasi tersebut, potensi PAD yang akan diperoleh dari para pekerja asing mencapai Rp900 juta per tahun.

    Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Tabalong, Muhammad Hatta, usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Tabalong dan Bagian Hukum Setda Tabalong pada Jumat (7/7/2023) lalu di Sekretariat DPRD Tabalong.

    Muhammad Hatta menjelaskan bahwa potensi PAD senilai Rp900 juta itu diketahui pasca Dinas Tenaga Kerja Tabalong melakukan koordinasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap TKA di P.T. Conch Indonesia.

    Perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 54 TKA yang bekerja dan menetap di Tabalong.

    Dalam peraturannya, setiap TKA dapat dikenai retribusi sebesar 1200 dolar setiap tahun, sehingga total keseluruhan mencapai 64.800 dolar atau kurang lebih Rp900 juta.

    “Kurang lebih Rp900 juta itu satu tahun, luar biasa lumayan. Yang selama ini tidak ada kontribusi, belum ada kontribusi masuk ke daerah dengan adanya pekerja asing. Jadi kita berusaha bagaimana kita seoptimal mungkin gitu kan, mengoptimalisasi pendapatan daerah kita untuk menjadi lebih baik, lebih besar gitu untuk bisa membangun daerah,” ujarnya, dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Tabalong, Sabtu (15/7/2023).

    Baca Juga :   Walau Distributor Terbatas, Warga Desa Marias Tetap Ramai Serbu Pasar Murah Disperindag Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI