WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru rawan terjadi penyelewengan. Tak hanya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, tetapi juga di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
Sebagaimana diketahui pada 2021, hasil penelusuran wartabanjar.com Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terdapat temuan oleh BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2021.
Hal serupa ternyata juga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru. Menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Banjarbaru tahun 2021.
Kelebihan Pembayaran BBM Solar Truk Armroll Sebesar Rp139.624.173,50 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2021, menganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Seksi Pengaturan dan Pengendalian (Turdal) Persampahan DLH sebesar Rp 2.064.639.000,00, terdiri dari BBM Pertalite sebesar Rp344.250.000,00 dan BBM Solar sebesar Rp1.720.389.000,00.
Realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.910.368.800,00 atau sebesar 92,53 persen, digunakan untuk operasional lapangan (BBM) Pertalite dan pengangkutan sampah (BBM Solar) dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gunung Kupang.
Penyediaan BBM selama periode Maret sampai dengan Desember 2021 dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia BBM yaitu PT BPS senilai Rp 2.063.781.000,00 dan addendum tertanggal 17 Desember 2021 senilai Rp 1.910.368.800,00.