Jokowi Bakal Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Indonesia, ini Sanksinya Jika Melanggar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Penjualan barang bekas impor termasuk pakaian di Indonesia bakal dilarang.
    Larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.

    Pihaknya saat ini tengah membahas hal itu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    “Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi,” ucapnya, Senin (10/7/2023).

    Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.

    Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah tengah gencar mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.

    Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan.

    Ancamannya mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.

    Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015.

    Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.

    Baca Juga: Akibat Abrasi Tanah, Bangunan 2 Lantai di Sungai Miai Banjarmasin Nyaris Ambruk

    “Intinya dalam rapat ini kami sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini,” ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4/2023) lalu.

    Sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan.

    Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI