Kotak Amal di Kios, Warung dan Rumah Makan di Tanah Laut Ditertibkan, Banyak Tak Berizin

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut melakukan penertiban kotak amal yang disebar di sejumlah lokasi usaha.

    Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan monitoring dan imbauan kepada pemilik usaha kios, warung dan rumah makan terkait keberadaan Kotak amal/sumbangan tak berizin di wilayah Kecamatan Bati bati, Rabu (5/7/2023).

    Dipimpin langsung Analis Penyidikan Supriyanto Purwohadi SH saat penertiban dilapangan banyak menemukan kotak amal tanpa izin.

    “Data jumlah belum ada, namun banyak sekali kotak – kotak amal pengumpulan uang yang ditemukan dalam penertiban, tidak bisa memberikan bukti izin, hampir 90 persen tidak ada izin dan berasal dari luar Kabupaten Tanah Laut,” ujar Supriyanto Purwohadi,SH

    Pemilik warung dan toko telah mendapatkan teguran dan sosialisasi bahwa setiap pemungutan sumbangan seperti kotak-kotak amal yang dititipkan itu harus memberikan bukti yaitu izin yang telah didapatkan dari Dinas Sosial setempat.

    “Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya pengumpulan uang yang bukan pada peruntukannya sehingga menguntungkan pihak tertentu,” tegas Supriyanto.

    Dia menegaskan juga, kegiatan ini akan dilaksanakan bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolres Banjar Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Tungkaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI