WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mempertanyakan tudingan yang dilontarkan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) soal rekening gendut mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto apakah ada kaitannya dengan proses hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming.
Fernando mempertanyakan itu, karena BW pernah menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, yang saat ini sedang melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung atas vonis kasus korupsinya saat menjabat mantan Bupati Tanbu.
Kata Fernando, saat ini Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA terkait vonis kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sendiri diketahui telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat 10 Februari 2023. Mardani H Maming sendiri telah diputus bersalah.
“Sementara Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK, menangani kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan periode 2010-2018,” ujarnya melalui pers rilis.
Tri Suhartanto sendiri bergabung dengan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
Dari sinilah Fernando mempertanyakan apakah tuduhan terhadap Tri Suharto ada hubungan dengan kasasi yang tengah diproses di MA.
Senada, Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM membantah pernyataan Novel Baswedan bersama BW terkait eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki transaksi Rp 300 miliar.