Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Polri Tegaskan Profesional Tangani Kasus Dugaan Pembocoran Putusan MK

    WARTABANJAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka usai menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

    Sebelumnya, Denny Indrayana melalui cuitannya di media sosial mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

    Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

    Polri menyatakan profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk profesional dalam menangani kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana.

    “Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

    Baca Juga :   Johannis Tanak Janji Hapus OTT Jika Terpilih Menjadi Komisioner KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI