WARTABANJAR.COM – Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau bertanya soal manasik yang didukung biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hasil kredit seorang pegawai negeri yang dilunasi melalui potongan gajinya. Bagaimana status hajinya? Mohon penjelasan terkait ini.
Terima kasih. Wassalamu ‘alakum wr. wb. (Suhaimi/Jakarta Barat).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Haji merupakan ibadah wajib yang sangat mulia. Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97, yang artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).
Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam.
Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Lalu bagaimana dengan ibadah haji orang yang meminjam uang pihak lain dengan jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur melalui potongan gajinya?
Ulama memahami Surat Ali Imran ayat 97 sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan.
Sedangkan mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji.
Meskipun tidak terkena kewajiban, ibadah haji orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tata cara manasik haji sesuai tuntunan syariat Islam.