WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polda Kalimantan Selatan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.892,47 gram atau 1,8 kilogram belum lama ini di Kantor Direktorat Tahti Polda Kalsel.
Barang haram tersebut, mengutip laman Polda Kalsel merupakan barang bukti hasil pengungkapan bulan Maret hingga April 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got, dan dihadiri disaksikan oleh Kajati, BNNP, BPOM, Akademisi serta para tersangka.
Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai prosedur hukum dan merupakan perintah undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1,8 kilogram dari 29 kasus dengan 43 tersangka terdiri dari 36 laki-laki dan 7 perempuan.
Sebagian barang bukti lainnya untuk ditunjukkan di Pengadilan pada saat sidang.







