WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Muhammad Husein (28) mengaku tahu diburu polisi usai memutilasi bos depot air isi ulang di Semarang, Irwan Hutagalung. Makanya Husein melarikan diri ke Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ketika ditanya kenapa tidak langsung menyerahkan diri ke polisi usai membunuh, Husein pun menjawab dengan polos.
“Keenakan pihak kepolisian,” kata Husein saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) kemarin.
Usai mengeksekusi korban, pelaku sempat bersenang-senang bersama penjaga angkringan di sebelah toko isi ulang air minum milik bosnya tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Polos Pemutilasi Bos Depot Air Semarang: “Tangan Saya Potong karena Sering Memukul, Kapala karena Suka Ngomel”
Pada Sabtu (6/5/2023), pelaku mengajak Imam, penjaga angkringan di sebelah toko isi ulang air minum tersebut untuk bersenang-senang.
“Setelah mengecor, kemudian ngajak Imam pedagang angkringan bersenang-senang (hepi-hepi),” ujar dia.
Husen membunuh dan memutilasi Irwan saat korban tertidur di tempat usaha air minum isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/5/2023) malam.
Nih videonya pic.twitter.com/xV9Bbuua3v
— Idaman Mamamu (@BareBearsss_) May 10, 2023
Di hadapan polisi, Husen mengaku tidak langsung menyerahkan diri ke pihak yang berwajib seusai membunuh karena dia tidak mau pihak kepolisian keenakan.
“Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian,” kata Husen.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Utama Tewasnya Bos Air Mineral yang Dimutilasi dan Mayatnya Dicor
Bos galon tewas dimutilasi
Diberitakan Antara (10/5/2023), korban mutilasi ditemukan dalam kondisi dicor beton di samping tempat usaha galon isi ulang milik korban.
Bagian tubuh korban dicor dengan menggunakan pasir dan semen pada Sabtu (6/5/2023).
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar menyatakan, Husen adalah pelaku tunggal.
Menurut dia, aksi pelaku didasari atas rasa sakit hati kepada korban lantaran mendapat perlakuan buruk selama bekerja.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(wartabanjar.com/tribratanews.semarangkota/berbagai sumber)
editor : didik tm