Ditjen Pajak Pangkas Pajak Emas Batangan Menjadi 0,25 Persen, Berlaku Sejak 1 Mei 2023

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan dan jasa terkait.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.

    Atau dengan kata lain Ditjen Pajak memangkas tarif pajak emas batangan. Semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 sebesar 0,45% kini turun menjadi 0,25%.

    Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata.

    Pada regulasi ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

    “Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan,” tulis pasal 2 ayat 5 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/5).

    Beleid ini diundangkan pada 28 April dan berlaku efektif mulai Senin (1/5). Aturan ini mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.

    Dengan aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

    Selain itu, pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

    Sebelumnya, aturan soal pajak emas diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pajak emas batangan ditetapkan di angka 0,45 persen.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI