Bungkus Sabu dengan Tisu, Pria Asal Kalteng Diamankan Petugas Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba, di Kawasan Jalan Cempaka Sari IV Rt 47, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (8/4/2023) siang.

    Pria tersebut adalah MS (42), warga setempat yang juga merupakan warga Jalan Halmahera Rt 02, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat pelaku diamankan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    “Saat diamankan, petugas mendapati sepaket sabu dengan berat 2,40 gram, ysng dibungkus dalam kertas tisu,” ungkap Kasat Res Narkoba, Selasa (11/4/2023).

    Tak hanya sampai di situ, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, dan kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya.

    “Petugas kembali menemukan 4 paket sabu dengan berat 66,08 gram,” beber Kompol Mars Suryo.

    “Barang haram itu dibuat dalam kaleng bekas tempat rokok,” lanjutnya.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI