Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagimana Hukumnya

    WARTABANJAR.COM – Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

    Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan Muslim setelah berpuasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.

    Seperti dikutip di NU Online, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban dan ukuran zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah SAW.

    “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”

    Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok. Lantas, bagaimana hukumnya?

    Dalam tulisan “Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang”, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.

    Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.

    Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.

    Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:

    1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

    2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

    3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm



    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI