WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin rawan terjadi penyelewengan.
Seperti pada tahun 2021, hasil penelusuran wartabanjar.com Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin telah menganggarkan belanja barang sekitar Rp 10 miliar dan telah direalisasikan sebesar 90 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, diantaranya direalisasikan untuk belanja pengadaan BBM.
Mengakomodasi kebutuhan BBM kendaraan operasional tersebut, Dinas Lingkungan Hidup membuat surat perjanjian dengan PT HJB selaku pengelola SPBU untuk paket pekerjaan pengadaan BBM angkutan kebersihan tahun 2021 dengan nomor kontrak 904/13/DLH/2020 sebesar Rp 6.466.354.000. Pemilihan PT HJB sebagai SPBU yang ditunjuk oleh Dinas LH Kota Banjarmasin dikarenakan SPBU tersebut dapat memberikan fleksibilitas kepada Dinas LH Kota Banjarmasin dalam pembayaran.
Total sebanyak 145 unit kendaraan berbagai jenis, mulai Dump Truk/ Arm Roll hingga Tosa.
Pemberian bahan bakar minyak untuk kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin diawali dari penerbitan voucher atau bon dan pembagian voucher/bon BBM yang bernomor seri kepada pekerja angkutan atau sopir setiap lima hari sekali (15 bon/voucher x 10 liter) melalui PPTK. Setiap pengambilan bon/voucher diberikan tanda terima dari PPTK kepada pekerja angkutan/sopir. Kupon tersebut dapat ditukarkan dalam bentuk solar dengan SPBU yang sudah berkontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.