Tarik Biaya Parkir Sehendak Hati, Dishub Banjarmasin Beri Sanksi Pengelola Parkir Pasar Lima

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah viral juru parkir di Pasar Lima memungut biaya parkir sekehendak hati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo bertindak.

    Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap pengelola dan juru parkir di Pasar Lima, Jalan Pasar Baru, Kertak Baru Ilir, karena dianggap memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Kami lakukan pemanggilan kepada pihak pengelola dan juru parkir. Kami mintai keterangan. Setelah itu, kami berikan sanksi administrasi berupa teguran,” kata Slamet di Banjarmasin, Rabu (29/3/2023).

    Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat terkait dengan salah seorang warga berinisial RD saat hendak meninggalkan Pasar Lima menggunakan kendaraan roda empat, RD ditarif biaya sebesar Rp20 ribu. Tarif itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Menurut Slamet, pengelola parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak dibenarkan melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Slamet juga menuturkan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada pengelola dan juru parkir sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

    “Amanat perda itu tertulis sanksi pertama cukup administrasi berupa teguran,” katanya.

    Baca juga: Parkir kendaraan di Kota Banjarmasin diharapkan lebih tertib

    Sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perincian retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,00, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp3.000,00.

    “Jika juru parkir (jukir) masih lakukan pelanggaran, harus dipecat,” ujarnya.

    Tidak hanya pemecatan terhadap juru parkir, lanjut dia, pengelola juga diberikan sanksi jika masih melanggar.

    Setelah sanksi administrasi, masih kedapatan melanggar, kata dia, akan dilakukan pencabutan izin pengelola lahan parkir.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Cek Lokasi Muhidin-Hasnuryadi dan Acil Odah-Amang Zanie Nyoblos Hari Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI