Tidak Layak! DPRD Kalsel Pertanyakan Tunjangan untuk Guru PPPK Cuma Rp225 Per Bulan


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kalangan anggota DPRD Kalimantan Selatan mempertanyakan kecilnya nilai tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dianggap tidak layak.

    Guru PPPK di Kalsel mengeluhkan kecilnya nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang hanya Rp225 ribu per bulan.

    Ini kemudian menjadi perhatian serius Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

    Audiensi bersama puluhan guru PPPK digelar dengan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalsel yakni Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Selasa (21/3) siang di Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel.

    Baca juga: Razia 5 Hari Berturut-turut, Dishub Banjarmasin Masih Temukan Parkir Liar

    Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin SSos, mendesak seluruh SKPD yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait TPP ini agar bisa dicarikan solusi terbaik.

    Ia menegaskan TPP yang merupakan hak para PPPK ini harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya.

    “Jelas di sini (peraturan gubernur) nilai Rp36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya (mereka hanya dapat) Rp225.000,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan bahwa nilai TPP tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.

    Baca Juga :   Banjir Capai 40 Cm, Bhabinkamtibmas dan Lurah Pemurus Dalam Gerak Cepat Pantau Warga!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI