WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan selebgram asal Kota Banjarmasin, FD sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Kamis (9/3/2023).
“FD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Usai FD diperiksa, pihaknya kemudian menahan tersangka kemarin Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Thomas mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengamankan tersangka lainnya yang berinisial DT, pada Minggu (5/3/2023) lalu.
“Keduanya sudah kami amankan di Rutan Mapolresta Banjarmasin,” pungkasnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Diwartakan sebelumnya, FD yang merupakan selebgram asal Kota Banjarmasin, sempat dilaporkan sejumlah orang diduga melalukan penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online di Mapolresta Banjarmasin. (Qyu)
Editor: Yayu