WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proses tahapan Pemilu 2024, masih menuai beragam tanggapan.
Tanggapan yang datang terutama sekali dari kalangan politisi dan petinggi parpol.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget ketika pertama kali mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait persoalan Pemilu.
Diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Baca juga: MA dan KY Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus Pasca Putuskan Pemilu Ditunda
Sebaliknya, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Keputusan tersebut tentu saja berpotensi menunda penyelenggaran Pemilu 2024.
Mahfud MD mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui putusan tersebut setelah dilaporkan oleh staf komunikasinya bernama Rizal pada tanggal 2 Maret 2023.
“Tanggal 2, sore jam 5, saya kaget. Ini Mas Rizal ini datang ‘Pak, kok ada putusan begini?’” kata Mahfud memulai ceritanya seperti dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (7/3/2023).
Menurut Mahfud, PN Jakarta Pusat sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
“Loh, saya juga endak tahu. Ini (PN Jakarta Pusat) tidak berwenang memutuskan itu,” ujar Mahfud.