WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang Kepala Keluara (KK) yang berada di Desa Sebamban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu sempat bingung, ingin menuntut hak bisa memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kondisi sungainya tercemar diduga aibat limbah perusahaan, maka langkah hukum apa yang diambil. Pengacara dan Konsultan Hukum Bisnis, Nadhiv Audah memaparkan alternatif langkah yang bisa diambil.
“Pertanyaan terkat bagaimana langkah hukumnya apabila ada dugaan perusahaan membuang limbah ke sungai tanpa izin dan menyebabkan pencemaran terhadap sungai tersebut. Hal yang utama tentu apabila kalau benar hal tersebut terjadi maka perusahaan yang diduga tersebut harus menghilangkan hasil limbah di sungai atau izin dari perusahaan tersebut harus dicabut dan perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, hal berikutnya adalah warga yang terdampak dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Mengenai penanggulangan pencemaran disebutkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU PPLH dilakukan dengan cara :
- Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Nadhiv Audah juga menjelaskan, seharusnya perusahaan yang diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar.