WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu Rafael Alun Trisambodo, membuat surat pernyataan di atas materai mengundurkan diri dari jabatan di Kantor Pajak dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rafael mengajukan pengunduran diri imbas kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor, hingga koma.
Rafael sendiri sebelum mengundurkan diri telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak buntut kasus anaknya itu.
Kini Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael.
Pencopotan Rafael berkaitan dengan kejelasan asal harta kekayaannya setelah anaknya Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan.
Harta Rafael menjado sorotan setelah gaya hidup anaknya pamer kekayaan marak di media sosial.
Dikutip dari KompasTv, secara aturan, permintaan pengundurkan diri tak diperbolehkan.
Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tertulis, “permintaan PNS berhenti ditolak apabila, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi