WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin bekoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan terkait pemanfaatan Griya Abhipraya.
Koordinasi itu sebagai upaya Bapas Kelas I Banjarmasin untuk memanfaatkan Griya Abhipraya, Kamis (23/2/2023).
Nama Griya Abhipraya secara harfiahnya berasal dari Bahasa Sanskerta. “GRHYA” memiliki arti sebagai rumah atau pemukiman, sementara “ABHIPRAYA” diartikan sebagai harapan baru. Dengan kata lain, Griya Abhipraya dapat diartikan sebagai rumah harapan baru; rumah tempat untuk memulihkan kembali harapan baru bagi yang tinggal didalamnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian melakukan kajian kajian mendalam terkait dengan bagaimana menyelesaikan sebuah perkara pidana dan muara bagi mereka yang menjalani hukuman. Dari kajian – kajian ini kemudian lahirlah istilah “Griya Abhipraya” atau rumah singgah yang diperuntukkan bagi proses pemasyarakatan. Rumah singgah ini memiliki suatu dimensi baru dalam wajah Pemasyarakatan karena menjadi media bagi terlaksananya Restoratif Justice dalam penyelesaian hukum untuk meciptakan suatu kesepakatan dalam penyelesaian sebuah perkara pidana.
Pihak Bapas diwakili oleh Kabapas, Pudjiono Gunawan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, dan Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak.
“Kunjungan yang dilakukan Bapas dimaksudkan untuk membangun koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pemanfaaatan Griya Abhipraya milik Bapas Kelas I Banjamasin,” ucap Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan.