WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mobil Rubicon yang dipamer-pamerkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Pajak, yang menganiaya putra pengurus Ansor hingga koma, ternyata pajaknya nunggak.
Dilansir Liputan6.com, yang melakukan penelusuran laman samsat-pkb2.jakarta.go.id yang diakses pada 22 Februari 2023 pukul 13:28:58, mobil tersebut adalah Jeep Wrangler 3.6 AT.
Mobil dengan pelat nomor B 2571 PBP tersebut rupanya jatuh tempo pajak pada 4 Februari 2023 dan tertulis Status Masa Pajak Habis. Sehingga tertera PKB Denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
Untuk diketahui, PKB Pokok sebesar Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000. Total keseluruhan yang belum dibayarkan sebesar Rp 6.989.600.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban bernama David (17) di Pesanggrahan.
Keberadaan kendaraan mewah yang dipamerkan Dandy juga menjadi sorotan.
Pasalnya, Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang digunakan sang anak tidak terdapat dalam laporan LHKPN ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan
Padahal, dalam media sosial pribadi anak Rafael yakni Mario Dandy Satrio kerap memamerkan banyak koleksi motor dan mobil mewah.
Untuk diketahui satu unit Jeep Rubicon saja memiliki harga terbilang cukup mahal berkisar 1,59 hingga 2 miliar rupiah.
Sementara untuk Harley Davidson termurah ditaksir seharga 273 juta hingga 1,81 miliar. (berbagai sumber)