Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Sriwijaya Air Terkait Penyidikan Asabri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidikan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya petinggi maskapai Sriwijaya Air berinisial CL.

    Korupsi PT Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

    CL salah satu dari tujuh orang saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Selasa.

    “Hari ini Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ezen Eber Simanjutak, dalam keterangannya.

    Tujuh saksi yang diperiksa tersebut dengan inisial nama, yakni IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar, NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas dan BS selaku kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri.

    Saksi berikutnya CL selaku komisaris utama PT Sriwijaya Air, ABS selaku direktur utama PT Strategic Management Service dan RO selaku direktur utama PT OSO Manajemen Investasi.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Simanjuntak.

    Sementara itu berdasarkan penelusuran google, susunanan dewan komisari dan direksi PT Sriwijaya Air, CL menjabat sebagai wakil komisari utama Sriwijaya Air Group.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI