WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah HM Hilman memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Bangunan Gedung.
“Peraturan Daerah ( Perda ) tentang bangunan gedung yang baru nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung, demi mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya,” kata Hilman di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Rabu (8/2/2023) pagi.
Rapat Paripurna DPRD Banjar ini, berisi agenda jawaban Bupati Banjar atas Raperda tentang Bangunan Gedung serta Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Permukiman,
Menanggapi pemandangan umum fraksi fraksi, Sekda menyampaikan prasarana dan sarana bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang.
Baca juga: AWAS! Balapan Liar Bakal Ditilang, Knalpot Brong Harus Diganti Saat Ambil Motor
“Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Arah pengaturan materi muatan Raperda tentang bangunan gedung, mengatur mengenai bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. Yang tujuannya memberikan pedoman kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” ucap Hilman.
Berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap bangunan gedung lanjutnya, pemerintah daerah hadir melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) saat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mekanisme inspeksi oleh pemilik pada tahap konstruksi.