MK Tolak Permohonan Partai Beringin Mantan Presiden Boleh Maju Lagi Menjadi Cawapres


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya) yang mengajukan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

    Permohonan itu bermaksud untuk memperbolehkan Presiden 2 periode menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

    Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi saat sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa 31 Januari 2023.

    “Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

    Anwar mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. Kemudian pemohon Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dinilai memiliki kedudukan hukum.

    Namun, Anwar menilai permohonan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah menilai Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum. Hal ini pun sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1).

    “Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Baru Dibentuk Kapolri, Daftar 8 Polda Miliki Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI