WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengelolaan Retribusi Daerah TA 2021 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru ternyata belum sesuai peraturan daerah. Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Keuangan Pemko Banjarbaru tahun anggaran 2021, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
Hasil pemeriksaan atas data Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) menunjukkan jumlah menara telekomunikasi yang terdaftar pada Diskominfo pada tahun 2021 sebanyak 132 menara telekomunikasi. Sedangkan dari hasil perbandingan data Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan data IMB dari DPMPTSP sejak tahun 2014 sampai dengan 2021, masih terdapat 8 menara yang belum terdaftar pada Diskominfo.
Delapan menara telekomunikasi itu berlokasi di Jalan PM Noor Kompleks Benua Asri, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara. Jalan Jeruk Perumahan Bukit Sirkuit Damai A 20, RT.029 RW 006 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara. Jalan Kompleks Griya Ulin Permai, Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin.
Kemudian lima menara lainnya masing-masing di Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang. Ex UPT Cempaka Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka. Jalan Sidomulyo No 36 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang. Jalan Kompleks Perkantoran Provinsi Kalsel Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka. Gang Kuin Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang
Data yang didapat wartabanjar.com, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarbaru segera menerbitkan Peraturan Walikota yang mengatur besaran tarif retribusi yang merujuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021.