WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bangunan gedung pada Pasar Gawi Manuntung Jalan Prona I Pemurus Barat Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ternyata tidak mempunyai status yang jelas. Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2021.
Permasalahan tersebut diduga disebabkan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina selaku pemegang kekuasan pengelolaan barang milik daerah tidak segera melakukan Langkah-langkah penyelesaian atas berakhirnya SHGB atas bangunan toko sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sekretaris daerah selaku pengelola barang juga diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah.
Bahkan Kepala dinas perdagangan dan perindustrian Kota Banjarmasin diduga kurang optimal dalam melaksanakan inventarisasi atas aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Info didapat wartabanjar.com, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, diketahui terdapat aset tanah Pemerintah Kota Banjarmasin yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Gawi Manuntung.
Dalam LHP BPK RI tahun 2021 itu juga menyebutkan, setelah dilakukan konfirmasi dengan UPT Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin atas pengelolaan pasar pada dinas tersebut, pihaknya tidak mengetahui pengelolaan Pasar Gawi Manuntung dan juga tidak masuk dalam daftar pengelolaan pasar Pemerintah Kota Banjarmasin.
Masih dalam Laporan Keuangan Kota Banjarmasin Tahun 2021 itu menyebutkan, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Peningkatan Sarana dan Distribusi Perdagangan dan Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian menunjukkan Pasar Gawi Manuntung tidak dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sejak Bulan Maret 2020.