Bocah Berusia 6 Tahun Dicabuli Kakek Tiri yang Masih Brondong di Lamandau


    WARTABANJAR.COM, LAMANDAU – Seorang pria berstatus kakek tiri namun masin berusia muda alias brondong, berinisial K (35), warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

    Penyebanya, K diduga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, di rumahnya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (8/12/2022) sore.

    Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek K telah berbuat tidak senonoh kepadanya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, S.T.K., S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022) pagi.

    Baca juga: Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Video Tak Senonoh Akan Disebar

    “Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban bekerja. Pelaku yang merupakan kakek tiri korban, berbuat tidak senonoh di dalam kamarnya,” terang Bronto.

    Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

    “Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan K karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.

    Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (edj)

    Baca Juga :   Hingga September 2024, Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI