WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Banjarmasin, pada Dinas PUPR Kota Banjarmasin ada kekurangan volume atas pelaksanaan 24 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan di dinas tersebut, nilainya sebesar Rp 1.695.170.098,042
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin untuk memerintahkan PPK menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia atas kekurangan volume pekerjaan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 241.955.249. (Rp 1.695.170.098,042-Rp1.453.214.849,07) yang terdiri dari PT PDK sebesar Rp 50.838.128,84. PT VU sebesar Rp 48.179.530,37. CV KMA sebesar Rp 92.646.770,13 dan CV SAU sebesar Rp 50.290.820,01.
BPK juga memerintahkan PPK terkait lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas dan memerintahkan PPK untuk menambahkan klausal dalam surat perjanjian dengan Konsultan Pengawas terkait sanksi kepada Konsultan Pengawas apabila laporannya tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penelusuran wartabanjar.com, pada anggaran Pemko Banjarmasin tahun 2022 ini, beberapa penyedia atau perusahaan yang tercantum dalam LHP BPK RI Kalimantan Selatan itu diduga kembali melaksanakan pekerjaan. Diantaranya, CV KMA dan CV SAU.
Sedangkan PT PDK dan PT VU ditengarai tak lagi melaksanakan pekerjaan tahun anggaran 2022 dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.