Dinilai Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet, BPKPAD Banjarmasin : 2023 Tindak Wajib Pajak ‘Gaib’

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan masih gagal memungut Pajak Sarang Burung Walet. Padahal, potensinya tahun 2021 sebesar Rp126,12 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 109,12 miliar.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, sebagai atensi akhir tahun 2022 ke para kepala daerah di Kalimantan Selatan.

    Penyebabnya, kata Rudy, wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah.

    Ditambahkannya, pemerintah daerah juga tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan Wajib Pajak. Padahal, potensi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet sangat tinggi.

    Hal itu diakui Kabid Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan. Diungkapkannya saat berkunjung ke Kantor Wartabanjar.com Jalan Anang Adenansi No 12 Banjarmasin, bahwa per 16 Desember 2022, penerimaan terkait pajak sarang burung walet sebesar Rp 147 juta lebih namun dalam persentesenya cuma mencapai 7,39 persen dari total target Rp 2 Miliar.

    “Khusus walet, ada di Banjarmasin 249 wajib pajak khusus dan obyek pajak. Satu obyek pajak maka satu wajib pajak dan tidak boleh diborongkan, walau satu wajib pajak ada beberapa obyek pajaknya,” katanya, Rabu (21/12) kemarin.

    Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakuakn sosialisasi sejak 2021 hingga kewenangan dilimpahkan ke BPKPAD dari Dinas ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin pada 1 Oktober 2021 lalu, tertait target pajak walet ini.

    Baca Juga :   Customer Service Bank Kalsel Raih Juara 2 di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI