WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Alami denda keterlambatan sebesar Rp438.918.111,90 pada pembangunan Jembatan HKSN Patih Masih, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengklaim telah diselesaikan.
Menanggapi kekurangan volume atas pelaksanaan pembangunan jembatan HKSN 01 yang mengalami keterlambatan hingga didenda sebesar Rp 400 juta, Dinas PUPR Banjarmasin angkat bicara.
Menurut Informasin yang beredar, pelaksanaan pembangunan jembatan HKSN 01 memakan dana sebesar Rp1.038.311.391,70.
Namun pembayaran diketahui mengalami keterlambatan hingga didenda sebesar Rp438.918.111,90.
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Jalan Pangeran Banjarmasin Diringkus Polisi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, mengatakan untuk penyelesaian kewajiban kontraktor maupun pelaksana penyelesaian pengerjaan jembatan Patih Masih dan sudah dilaksanakan semua.
“Namun kewajibannya baik denda maupun pembayaran awal semuanya sudah disetor,” ucap Dedy Hamdani kepada wartabanjar.com, pada Kamis (15/12/2022). (est)
Editor: Erna Djedi