WARTABANJARCOM, BATULICIN – Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tujuan utama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam upaya peningkatan pelayanan publik itu, Pemkab Tanah Bumbu menggandeng Ombudsman.
Rabu (30/11/2022), Pemkab Tanbu melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu H Ambo Sakka.
Baca juga: Pesisir Kalsel Hujan di Prakiraan Cuaca Kalsel Esok
Hadir pula mendampingi Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Inspektur pada Inspektorat Tanbu Yulian Herawati, Kabag Organisasi Setda Syaikul Ansari, dan Kabag Pemerintahan Setda Ismail.
“Adapun yang menjadi objek dari MoU tersebut adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup dari MoU diantaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.
Baca juga: Siap-siap NATARU! Korlantas Tinjau Pengamanan Operasi Lilin 2022 dan Tahun Baru 2023
Diharapkan dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di Kabupaten dengan motto Bersujud tersebut semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Sekedar informasi, pada Agustus lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tanah Bumbu.