WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi menetapkan tarif parkir pada event tertentu.
Penetapan tarif parkir tersebut, berdasarkan keputusanj Bupati Tanah Laut H Sukamta yang dikeluarkan tertanggal 19 November 2022.
Surat Keputusan Bupati tersebut, mengatur tentang daftar lokasi parkir insidentil dan tarif parkir insidentil saat acara/event hari tertentu.
Ketentuan ini, diberlakukan untuk event yang kini digelar di Kabupaten Tanah Laut
dalam rangka Pasar Rakyat dan Tala Expo di Halaman Pertasi Kencana.
Baca juga: Nanti Malam PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Jalan Veteran, Ini Wilayah Terdampak
Adapun lokasi parkir insidentil, kompleks perkantoran Gagas Pelaihari.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif parkir ditentukan, untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor dua tiga sebesar Rp 5.000.
Untuk mobil penumpang, pikap, minibus dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000.
Kemudian, truk bus sedang, dumpk truck dan sejenisnya Rp 15.000.
Sementara untuk kendaraan besar, sepertu truk berat, tronton, bus besar, kendaraan penarik, jereta tempelan, kereta gandengan dan sejenis, dikenakan tarif Rp20.000.
Baca juga: Pemuda Kotabaru Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu di Gang Hidayatullah Desa Bersujud
Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/1022-KUM/2022 tersebut, ketentuan ini berlakukan 21 November sampai 6 Desember 2022. (edj)
Editor: Erna Djedi